Selasa, 07/10/2025 05:43 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai PK Dikabulkan MA

Setya Novanto telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia bebas bersyarat sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP

Jakarta, Jurnas.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Setnov bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

"Bebasnya hari Sabtu," ungkap Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali, saat dihubungi pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Kusnali mengatakan Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat yang didapatkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.

Kusnali mengatakan karena tidak bebas murni, Setnov diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. Pelaksanaan wajib lapor merupakan hal lumrah yang diberikan kepada mereka yang mendapat bebas bersyarat.

"Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," katanya.

Disinggung apakah Setnov mendapat remisi kemerdekaan, Kusnali membantah hal tersebut. Setnov katanya, tidak masuk kepada para napi yang menerima remisi kemerdekaan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan Setya Novanto. Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

KEYWORD :

Setya Novanto Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :