Senin, 18/08/2025 13:53 WIB

Badan Bahasa Libatkan Kampus Perkuat Pengutamaan Bahasa Indonesia

Badan Bahasa Kemendikdasmen melalui Balai Bahasa Provinsi Riau, melibatkan perguruan tinggi dalam pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.

Kepala Badan Bahasa Kemdikdasmen, Hafidz Muksin (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.om - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Balai Bahasa Provinsi Riau, melibatkan perguruan tinggi dalam pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Universitas Negeri RIau, Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau, Umi Kulsum berharap penandatanganan ini menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan visi pendidikan bermutu bagi semua, serta melestarikan kekayaan bahasa dan sastra Indonesia.

Dikatakan, Balai Bahasa Provinsi Riau optimistis dapat menghadapi tantangan kebahasaan dan kesastraan di era globalisasi ini.

"Kami berharap melalui kerja sama ini, program-program Balai Bahasa dan Badan Bahasa terkait pelestarian bahasa daerah, pengutamaan bahasa Indonesia, penginternasionalan Bahasa Indonesia, serta literasi kebahasaan dan kesastraan dapat berjalan lebih optimal," ujar Umi Kulsum.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, memberikan apresiasi atas dukungan dan kontribusi dari berbagai pihak di Provinsi Riau.

Dia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia dan memperkenalkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

"Kami akan melakukan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, lembaga pemerintah, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan," kata dia.

Lebih lanjut, Hafidz Muksin menyampaikan kebanggaannya atas penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di sidang umum UNESCO.

"Ini adalah pengakuan internasional yang luar biasa bagi bahasa kita, kita patut berbangga dan terus berupaya memajukan Bahasa Indonesia di kancah dunia," dia menambahkan.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah mengenai Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Hafidz Muksin mengajak seluruh pihak untuk menjadikan UKBI sebagai alat ukur kemahiran berbahasa Indonesia.

"Saya mengimbau para rektor, pimpinan perguruan tinggi, dan pimpinan daerah untuk menjadikan UKBI sebagai standar pengukuran kemahiran berbahasa Indonesia. Sertifikat UKBI juga menjadi syarat wajib bagi calon penerima beasiswa unggulan Kemdikdasmen," kata Hafidz.

KEYWORD :

Badan Bahasa Kemdikdasmen Hafidz Muksin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :