
Proyek revitalisasi sekolah di SMPN 1 Purbalingga (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) mengajak semua pihak mengawal program Revitalisasi Sekolah. Segala bentuk praktik kecurangan dan penyelewengan dana tidak ditolerir.
Pasalnya, program ini bukan projek biasa, melainkan bentuk konkret tanggung jawab negara untuk mewujudkan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kemdikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan sekolah diberi otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga profesional.
"Swakelola bukan hal baru. Pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS)," kata Dirjen Gogot.
Mengacu pada penjelasan tersebut dan menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) atas dana revitalisasi sekolah di beberapa TK di Jawa Barat, Dirjen Gogot menjelaskan bahwa kedua sekolah tersebut merupakan sasaran SK tahap 2 yang diusulkan sesuai hasil konfirmasi dinas pendidikan kabupaten.
Selanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan tim Kemdikdasmen melalui sambungan telepon, kepala sekolah menyatakan tidak ada informasi apapun dan pihak manapun yang meminta pungli. Selain itu, dinas pendidikan setempat juga telah menelusuri kasus ini dan hasilnya tidak ada pungli.
Dirjen Gogot juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif bersama-sama mengawal implementasi program Revitalisasi Sekolah.
Pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme mitigasi untuk menghadapi hambatan di lapangan, termasuk potensi gangguan dari pihak eksternal. Apabila ditemukan kendala, pemerintah daerah diminta segera melapor ke tingkat pusat agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, bahkan melalui jalur pengamanan apabila diperlukan.
Sejalan dengan misi #KemendikdasmenRamah, seluruh satuan pendidikan dan pemerintah daerah diminta untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan revitalisasi sekolah berjalan dengan akuntabel.
Jika ditemukan praktik kecurangan atau pungutan dapat segera menghubungi Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/; Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: https://ult.kemendikdasmen.go.id/; Whatsapp (+62 812-1804-0427); Pusat Panggilan (177); alamat surat elektronik (pengaduan@kemendikdasmen.go.id).
Melalui kanal layanan tersebut, laporan dugaan penyimpangan atau masalah terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
"Revitalisasi sekolah yang dilaksanakan secara swakelola ini melibatkan masyarakat secara gotong royong, harapannya dapat mendorong partisipasi masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi lokal, sekaligus memperkuat rasa kepemilikan (sense of belonging) masyarakat terhadap sekolah," dia menambahkan.
KEYWORD :Kemdikdasmen Program Revitalisasi Sekolah Pungli Jabar Ditjen PAUD Dikdasmen Gogot Suharwoto