Minggu, 17/08/2025 07:20 WIB

Dua Regulasi Ini Jadi Acuan Kurikulum dan Beban Kerja Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, (Ditjen GTK PG) menggelar webinar bertajuk `Pemenuhan Beban Kerja Sesuai Kebijakan Permendikdasmen 13/2025` pada Jumat (15/8) kemarin.

Dirjen GTKPG Kemdikdasmen, Nunuk Suryani (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, (Ditjen GTK PG) menggelar webinar bertajuk `Pemenuhan Beban Kerja Sesuai Kebijakan Permendikdasmen 13/2025` pada Jumat (15/8) kemarin.

Direktur Jenderal GTK PG, Nunuk Suryani, dalam arahannya menegaskan bahwa transformasi pendidikan yang tengah berjalan menitikberatkan pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan potensi peserta didik.

Dalam dua kebijakan strategis terbaru yakni Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Struktur Kurikulum dan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, menjadi landasan penting dalam upaya tersebut.

"Kedua regulasi ini saling terkait dan harus diimplementasikan secara sinkron. Penyesuaian kurikulum akan mempengaruhi rancangan pembelajaran, alokasi jam, metode asesmen, dan strategi pembelajaran. Sementara itu, pengaturan beban kerja guru perlu selaras agar proses belajar-mengajar tetap optimal," ujar Dirjen Nunuk.

Dia menambahkan bahwa tanpa pemahaman yang utuh, dapat berisiko terjadi ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan.

Oleh karena itu, webinar ini dihadirkan sebagai sarana untuk menjawab pertanyaan teknis, berbagi strategi implementasi sesuai kondisi nyata di sekolah, serta memastikan kebijakan membawa dampak positif terhadap mutu pembelajaran.

"Kami juga ingin memastikan bahwa setiap guru mendapatkan dukungan yang memadai, sehingga implementasi kebijakan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga membawa peningkatan kualitas pembelajaran," dia menambahkan.

Nunuk juga mengajak seluruh guru untuk memaknai kebijakan tersebut sebagai peluang memperkuat profesionalisme. "Mari bersama kita perkuat peran guru sebagai agen perubahan pendidikan yang profesional, sejahtera, dan berkarakter, demi terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Analis Hukum, Ditjen GTK PG, Hardianti Kusumawardani, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran wajib dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu.

"Saat ini guru tidak diperkenankan menambah jam pelajaran (JP) di satuan pendidikan lain untuk memenuhi JP. Namun, harus tetap fokus pada pelaksanaan tugas di setminkalnya masing-masing, adapun terdapat ketentuan yang masih memperbolehkan guru melakukan pengajaran di sekolah lain dalam hal satuan pendidikan membutuhkan guru yang memiliki keahlian tertentu," kata dia.

Dia menyebut terdapat pengecualian pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru yang berdasarkan struktur kurikulum, memperoleh jam tatap muka relatif sedikit; guru yang jam mengajarnya kurang dari 24 JP namun jumlah guru di satuan pendidikan sudah ideal; guru pendidikan khusus dan guru pendidikan layanan khusus; serta guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kurikulum, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Yogi Anggraena, menegaskan adanya penyesuaian pada beberapa pasal Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Penyesuaian tersebut mencakup penerapan pendekatan pembelajaran mendalam pada kurikulum, penambahan mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam intrakurikuler, penyesuaian bentuk, kompetensi, dan muatan pembelajaran kokurikuler, serta pengaturan penyediaan kegiatan ekstrakurikuler.

"Dalam kurikulum terdapat tiga pengaturan, yakni intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Ketiganya diharapkan dapat membentuk 8 (delapan) dimensi profil lulusan, yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, penalaran kritis, kolaborasi, kesehatan, komunikasi, kemandirian, kreativitas, dan kewargaan," ujar Yogi.

Yogi menambahkan, dalam penyesuaian struktur kurikulum bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran, dengan memuat alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler tanpa mengubah total alokasi waktu beban mengajar untuk setiap mata pelajaran.

"Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, satuan pendidikan tetap dapat menerapkan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013," kata Yogi.

Sementara itu, Guru SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Marini Amalia Ocvianti, turut membagikan pandangannya mengenai tantangan sekaligus peluang dari penerapan kebijakan ini.

Dia menilai Permendikdasmen 13/2025 merupakan bentuk perubahan yang adaptif, terutama dalam mendorong pembelajaran mendalam.

"Sebelum adanya Permendikdasmen, kami belum menyadari bahwa yang kami lakukan sebenarnya sudah termasuk pembelajaran mendalam. Jadi setelah regulasi ini hadir, kami tidak terlalu kaget, tinggal melanjutkan praktik yang ada. Namun, tentu kami tetap perlu menyesuaikan agar selaras dengan prinsip pembelajaran mendalam," kata Marini.

KEYWORD :

Kemdikdasmen Nunuk Suryani Beban Kerja Sinkronisasi Kurikulum Ditjen GTKPG




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :