
Ibadah haji di Mekah, Arab Saudi (Foto: Dok. Ditjen PHU)
Jakarta, Jurnas.com - Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan, baik dari segi finansial, fisik, maupun kesehatan. Ibadah ini bersifat wajib, tetapi pelaksanaannya bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat tertentu.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang hendak menunaikan haji, tidak hanya kesiapan materi dan tenaga yang perlu diperhatikan, tetapi juga pemahaman mengenai adab serta hukum-hukum yang mengatur ibadah ini.
Sayangnya, dalam praktik di lapangan kerap dijumpai perilaku yang menyimpang dari tuntunan syariat, misalnya praktik suap-menyuap dalam proses keberangkatan.
Empat Golongan yang Dirindukan Surga, Apa Saja?
Memberikan uang pelicin demi memperoleh kemudahan atau prioritas keberangkatan jelas termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada penyuap dan yang disuap” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dll).
Tindakan menyogok atau menyuap penyelenggara haji bisa dikategorikan sebagai tindakan zalim atau mengambil hak orang lain.
Larangan berbuat zalim bahkan ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah Baqarah Ayat 188 yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْن
Artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Untuk itu, penting diingat bahwa ibadah haji merupakan hal yang baik, maka untuk mendapatkan kebaikan dari haji harus dilakukan dengan cara yang baik pula. Wallahu a`lam bishawab.
KEYWORD :Info Keislaman Haji Cara kotor Nabi Muhammad SAW