Jum'at, 15/08/2025 21:28 WIB

KPK Cari Bukti Korupsi Kuota Haji di Rumah Eks Menag Yaqut Cholil

Penggeledahan untuk mencari bukti dugaan korupsi kuota haji dalam pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025.

Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

KPK belum mengungkapkan barang bukti apa saja yang ditemukan di rumah mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor tersebut, lantaran penggeledahan masih berlangsung.

"Masih berlangsung nanti kami sampaikan updatenya terkait apa saja yang diamankan," kata Budi.

Selain rumah Yaqut, penyidik KPK juga menggeledah rumah milik salah satu ASN di Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan satu unit mobil.

Sebelum itu, penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya, Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dugaan korupsi kuota haji.

Penyidik KPK juga telah menggeledah kantor agen perjalanan haji. KPK menyebut ada pihak-pihak yang diduga menghilangkan barang bukti kasus ini.

KPK akan melakukan evaluasi dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada siapa pun yang berupaya merintangi dan menghalangi proses penegakan hukum.

KPK menaikkan status perkara dugaan korupso kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan.

KPK mengungkap asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kementerian Agama agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus

Lobi-lobi itu terjadi ketika pejabat Kementerian Agama melakukan rapat dengan pihak asosiasi haji dalam rangka membahas pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Kuota tambahan itu dibagi dua yaitu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal itu diduga menyalahi aturan.

KPK juga sedang mendalami pembagian kuota haji tambahan itu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil.

Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupi kuota haji ini. KPK menjelaskan setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Menteri Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :