Jum'at, 15/08/2025 19:27 WIB

Masuki Tahun Kedua, DPR Sudah Terima 5642 Laporan dan Rampungkan 14 UU

Dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah, memiliki tanggungjawab bersama dalam membentuk UU untuk memenuhi kebutuhan legislasi nasional.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan menyampaikan laporan terhadap kinerja DPR selama tahun pertama masa periode 2024–2029. 

Politikus PDIP ini menegaskan,  DPR terus menjalankan fungsinya secara aktif, baik dalam hal pembentukan undang-undang (UU) maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

"Dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah, memiliki tanggungjawab bersama dalam membentuk UU untuk memenuhi kebutuhan legislasi nasional," kata Puan.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan I Tahun 2025-2026 DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5). 

Presiden Prabowo Subianto turut hadir untuk menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangan dan dokumen pendukung lainnya kepada DPR.

Puan pun mengungkap, DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 14 Rancangan Undang-Undang (RUU) selama satu tahun terakhir. Rincian capaian tersebut meliputi satu UU dari Komisi I, sepuluh UU dari Komisi II, satu UU dari Komisi VI, dan dua UU dari Badan Legislasi (Baleg).

Sementara, komisi-komisi lainnya masih dalam tahap pembentukan dan pembahasan RUU yang menjadi bagian dari agenda legislasi nasional.

Memasuki masa persidangan ini, DPR RI disebut memfokuskan pembahasan terhadap 11 RUU yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I. Puan menekankan meskipun kuantitas penting, DPR RI lebih mengutamakan kualitas produk legislasi yang dihasilkan.

"DPR RI akan selalu memprioritaskan pembentukan UU yang berkualitas, sehingga lebih mengejar kinerja kualitasdaripada kuantitas," tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga menjelaskan kompleksitas dalam menyusun perundang-undangan selama ini. Sebab, DPR dan Pemerintah kerap berada di posisi penengah antara berbagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda. Situasi ini, menurutnya, menuntut keberimbangan dalam mendengar dan merumuskan setiap norma hukum.

"DPR RI dan Pemerintah sering berada pada posisi di tengah-tengah berbagai subjek hukum yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda seperti antara majikan dan pekerja, pengusaha dan konsumen, aparatur dan rakyat, penyedia jasa dan pengguna, serta berbagai relasi sosial lainnya," ucap Puan.

"Seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olahraga, semua pihak merasa benar, dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga akan banyak, belum lagi pengamat-pengamatyang memberi komentar pro dan kontra. Tapi begitulah demokrasi: ramai, penuh aspirasi, dan harus sabar mendengar sebelum mengetok palu," tambahnya.

Di tengah dinamika itu, Puan menekankan bahwa DPR tetap menjunjung prinsip keadilan dan kebijaksanaan dalam menyusun aturan hukum.

"Tanggung jawab utama pembentuk undang-undang adalah bersikap adil dan bijaksana dalam merumuskan norma hukum yang mengatur hubungan-hubungan tersebut. Konstitusi menghendaki agar hukum dapat menjadi instrumen keadilan bagi seluruh warga negara," ungkap Puan.

Dalam menyusun undang-undang, DPR juga disebut membuka ruang partisipasi publik secara luas. Menurut Puan, keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dari demokrasi substantif.

"Untuk itulah, dalam setiap proses pembentukan undang-undang, partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) merupakan syarat yang sangat penting. Partisipasi ini adalah wujud kedaulatan rakyat," tegas Cucu Bung Karno itu.

 

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani PDIP UU laporan rakyat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :