Jum'at, 15/08/2025 20:19 WIB

KPK Temukan Indikasi Perintangan Penyidikan Korupsi Kuota Haji

KPK akan melakukan evaluasi dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Tipikor.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan adanya pihak-pihak yang diduga menghilangkan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kantor agen perjalanan haji.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2025.

KPK akan melakukan evaluasi dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada siapa pun yang berupaya merintangi dan menghalangi proses penegakan hukum.

Pasal 21 UU Tipikor itu memuat aturan dan ancaman pidana terhadap perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice. Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 dan paling banyak Rp600.000.000.00.

"KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 UU Tipikor " kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dugaan korupsi kuota haji.

KPK menaikkan status perkara dugaan korupso kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

KPK mengungkap asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kementerian Agama agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus

Lobi-lobi itu terjadi ketika pejabat Kemenag melakukan rapat dengan pihak asosiasi haji dalam rangka membahas kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah agar dibagi dua.

KPK juga sedang mendalami pembagian kuota haji 50 persen tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.

Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupi kuota haji ini. Namun, KPK tidak mengungkap ratusan agen travel tersebut.

KPK menjelaskan setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Ibadah Haji Travel Haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :