Jum'at, 15/08/2025 16:44 WIB

Kemdikdasmen Berlakukan Katalog Elektronik untuk DAK Fisik 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) memberlakukan penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 untuk Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2025.

Kemdikdasmen menggelar sosialisasi penggunaan katalog elektronik untuk DAK Fisik 2025 (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) memberlakukan penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 untuk Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2025.

Dalam sosialisasi yang berlangsung secara daring dan luring di Jakarta, pada Kamis (14/8), Kemdikdasmen mengundang dinas pendidikan seluruh Indonesia guna meningkatkan pemahaman teknis dinas pendidikan terkait penggunaan katalog elektronik sektoral di aplikasi INAPROC.

Selain itu, kegiatan ini juga menyebarkan regulasi dan pemanfaatan teknologi digital dalam pengadaan barang/jasa, mengoptimalkan belanja DAK melalui katalog Kemendikdasmen, serta merumuskan strategi sosialisasi lanjutan bagi seluruh satuan pendidikan penerima DAK.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, membuka kegiatan secara resmi dan menyampaikan bahwa pada 2025, sektor pendidikan menerima alokasi DAK Fisik.

Dana tersebut digunakan untuk pengadaan berbagai sarana pembelajaran seperti buku, peralatan laboratorium, peralatan praktik kejuruan, media pembelajaran, serta furnitur pendidikan.

"Dalam penggunaan DAK fisik kita harus memastikan penggunaannya tepat sasaran, strategis, dan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran. DAK Fisik ini harus memberi manfaat langsung bagi guru dan siswa di ruang kelas," kata Suharti, Jakarta, Kamis (14/8).

Suharti juga mengingatkan pemerintah daerah agar pemanfaatan anggaran diarahkan pada satuan pendidikan yang paling membutuhkan, sekaligus mempersempit kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah maupun antarsekolah.

Dia menekankan pentingnya mematuhi regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2025, yang mewajibkan penggunaan katalog elektronik jika produk sudah tersedia di dalamnya.

Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, menjelaskan bahwa Katalog Elektronik Versi 6 adalah pembaruan terbaru yang dirancang sebagai e-government marketplace profesional dan mudah digunakan.

Platform ini menghadirkan proses pengadaan secara menyeluruh (end-to-end), mulai dari pencarian produk (product discovery), pemesanan, penandatanganan digital, pengiriman, pembayaran, hingga audit elektronik.

Patria juga menegaskan bahwa transformasi pengadaan tidak hanya berarti mengubah proses manual menjadi elektronik, tetapi juga mencakup perubahan besar pada sumber daya manusia, organisasi, proses bisnis, dan regulasi untuk menciptakan nilai yang lebih baik.

Dia berharap pengalaman belanja pemerintah semudah, secepat, dan senyaman marketplace komersial, namun tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Sosialisasi ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 untuk belanja pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Salah satunya adalah belanja dari Anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan," kata Patria.

"Langkah ini menjadi strategi penting untuk memanfaatkan hasil pengembangan Katalog Elektronik oleh LKPP, sehingga inovasi yang dilakukan dapat memberi dampak positif sesuai harapan," dia menambahkan.

Melalui sosialisasi ini, Kemdikdasmen berharap seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah memiliki pemahaman teknis yang seragam tentang penggunaan Katalog Elektronik Versi 6, sehingga pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan 2025 dapat berjalan lancar, akuntabel, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.

KEYWORD :

Kemdikdasmen Katalog Elektronik DAK Fisik Dana Alokasi Khusus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :