
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato kenegaraan di sidang tahunan MPR 2025.
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto mengancam para pengusaha yang melanggar aturan, termasuk penimbun barang. Dia memastikan mereka akan diproses hukum dan barang-barang yang ditimbun akan disita.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayab, Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025.
"Saya pastikan perusahaan-perusahaan siapapun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum. Dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada presiden Indonesia, kami akan sita yang bisa kami sita," kata Prabowo.
Prabowo menyebut hal ini dilakukan demi membela kepentingan rakyat. Pemerintah tidak akan ragu-ragu dan tegas pada mereka yang melanggar aturan, dan mencari keuntungan besar di atas pendertiaan masyarakat kecil.
"Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat. Kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan jadi korban Serakahnomics," ucap Prabowo.
"Korban mereka-mereka yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya, menipu, dan mengorbankan rakyat Indonesia. Dan membawa keuntungan itu, kekayaan itu, keluar dari Republik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan pemerintah yang dia pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan dan manipulasi penipuan. Pemerintahannya akan konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan dari UUD 1945.
Kepala Negara lantas mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, untuk menyinggung hukuman bagi para penimbun pangan. Para penimbun ini berpotensi dipidana hingga 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
"UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1, yang berbunyi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lain bisa mendapat pidana penjara paling lambat 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar," jelas Prabowo.
KEYWORD :Sidang Tahunan MPR Presiden Prabowo Pengusaha Penimbun Barang Proses Hukum