
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian (Kla Project) beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Wahana Musik Indonesia (WAMI) memastikan bahwa audit keuangan dan administrasi secara rutin sudah dilakukan sebagai bagian dari tata kelola manajemen collecting royalti yang tertib, teratur, dan transparan. Setiap tahun, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola royalti pencipta lagu ini diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang terdaftar dan berizin.
Mengenai desakan audit dari sejumlah pihak terkait polemik royalti, WAMI menegaskan bahwa organisasi ini diawasi kinerjanya sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan royalti yang transparan, adil, dan sesuai regulasi.
“Kami diaudit secara rutin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sebagai wujud komitmen untuk menjaga kepercayaan para pencipta sekaligus menjamin iklim industri musik Indonesia yang sehat,” kata Adi Adrian, President Director WAMI di Jakarta, Kamis (14/8).
Dijelaskan, hasil audit itu juga selalu dipublikasikan di media nasional, dan dapat diakses di situs resmi WAMI. Prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen WAMI kepada anggota, terutama para pencipta lagu, dan juga publik.
Audit tahunan yang dilakukan WAMI melibatkan auditor bereputasi. Sejak 2022 sampai tahun buku 2024, WAMI menunjuk Forvis Mazars sebagai auditor eksternal. Firma tersebut masuk dalam jajaran 10 besar Kantor Akuntan Publik terkemuka di Indonesia, dengan pengalaman panjang mengaudit berbagai korporasi nasional dan internasional.
“Sejak audit dilakukan secara rutin, laporan keuangan WAMI selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menunjukkan pengelolaan keuangan kami dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta” jelasnya.
Merespons wacana perlunya dilakukan audit lanjutan yang disampaikan sejumlah pihak, WAMI menyatakan tidak keberatan sepanjang prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“WAMI sebagai organisasi selalu terbuka dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi WAMI, keterbukaan adalah kunci membangun kepercayaan,” tuturnya.
Khusus mengenai masalah penghitungan dan distribusi royalti kepada Ari Lasso, Adi menegaskan, WAMI telah menyampaikan klarifikasi, sekaligus mengakui adanya kesalahan teknis dalam pengiriman laporan melalui email. Klarifikasi dan koreksi itu telah disampaikan segera (tidak lebih dari 10 menit) setelah email laporan dikirimkan.
“Yang pasti, kami sudah meminta maaf dan meluruskan informasi yang keliru. Terkait bukti laporan royalti sebesar Rp 765.594 yang tersebar di publik, sekali lagi kami klarifikasi bahwa itu bukan milik Pak Ari Lasso, dan nominal tersebut bukan royalti yang diterima beliau. Hal ini juga sudah kami komunikasikan dengan beliau beserta surat klarifikasi dan permintaan maaf. Laporan itu juga bukan merupakan keseluruhan royalti yang diterimanya selama setahun penuh,” jelasnya.
WAMI berharap klarifikasi ini dapat membantu meredakan kesimpangsiuran informasi. Ke depan, lanjutnya, WAMI akan terus memperkuat sistem administrasi internal, memperketat verifikasi, dan menertibkan sistem distribusi informasi. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang dan anggota mendapatkan layanan terbaik.
KEYWORD :Adi Adrian Ari Lasso WAMI Audit Rutin