Jum'at, 15/08/2025 08:35 WIB

Once Mekel Ungkap Soal Penting Terkait Royalti dan LMK

Menguatkan ekosistem industri kreatif nasional, PERMENKUM terkait pembayaran royalti musik melalui LMKN

Anggota DPR RI dan Musisi Once Mekel. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah diterbitkan. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang lebih  jelas dan menguatkan ekosistem industri kreatif, khususnya di bidang musik.

Once Mekel memberikan apresiasi atas keluarnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mempertegas  mekanisme pembayaran royalti penggunaan lagu dan musik dalam layanan publik bersifat komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri ini, pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Pembayaran ini wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pasal ini juga memperjelas bahwa suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN.

“Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional ,” kata Once Mekel, yang anggota DPR Komisi X dari Fraksi PDI-P.

Sebagai wakil rakyat Once menambahkan bahwa , hal-hal penting yang perlu diperkuat lagi meliputi optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti agar berjalan efektif dan transparan.

Termasuk penataan hubungan fungsional  LMK dan LMKN sebagai  pengelolaan royalty musik scr kolektif, pembangunan dan pengembangan sistem digital untuk memonitor penggunaan hak cipta lagu secara akurat dan real-time  dan terpercaya dan penunjukan pihak penyedia sistem sesuai objektif  dan transparant.

Lalu melengkapi dan memperbarui data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang menjadi basis informasi lengkap terkait pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak atas rekaman, revisi tarif pungutan royalti jika diperĺukan berdasarkan kesepakatan dan pihak pemangku kepentingan  dlm industri  yang bersangkutan.

“Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman sebagai hak terkait, penyelenggara, dan publik pengguna  musik ,” jelas Once Mekel

KEYWORD :

Once Mekel Royalti dan LMK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :