
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran uang suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan ke Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Mereka adalah Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady; Staf perizinan SB Grup, Aditya; dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi.
Diketahui, PT Inhutani I hingga V adalah anak dari perusahaan BUMN Perum Perhutani. Perusahaan plat merah itu mengurusi pengelolaan hutan di Tanah Air.
“Bahwa tadi Inhutani itu I, II, III sampai V itu anak perusahaan Perhutani. Tentu, kami akan lihat juga apakah juga pengurusan, pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2025.
Selain menelusuri aliran uang ke Perum Perhutani, KPK juga akan melakukan penelusuran kepada kementerian hingga pemerintah daerah.
"Kita juga sedang menelusuri karena perizinannya tidak hanya dari Perhutani, untuk perizinannya juga lewat kementerian juga, pemerintah daerah,” tegas Asep.
Penetapan tiga tersangka dalam kasus ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dari kegiatan tangkap tangan itu KPK mengamankan sembilan orang.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Asep mengungkapkan, PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. INH ke rekening perusahaan plat merah tersebut.
"Pada saat yang sama, saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN (Djunaidi) senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi," kata Asep.
KPK juga menyebut tersangka tersangka Dicky diduga menerima satu unit mobil dari tersangka Djunaidi seharga Rp2,3 miliar.
"Pada saat bersamaan, saudara ADT (Aditya, staf perizinan SB Grup) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani," kata Asep.
Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :KPK Suap Pengelolaan Kawasan Hutan Inhutani V Perum Perhutani