
Gedung Kantor Kementerian Keuangan (Foto: Doknet)
Jakarta, Jurnas.com - Ratusan alumni Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) melaporkan pasangan calon Pramudya A. Oktaviananda dan Masyita `Syita` Crystallin, yang ikut berkontestasi dalam Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ILUNI UI.
Keduanya menuai kritik tajam dari sejumlah alumni terkait dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etika aparatur sipil negara (ASN).
Syita saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebuah posisi strategis yang bersinggungan langsung dengan kebijakan ekonomi pemerintah.
Jika terpilih menjadi Sekjen Iluni UI, sejumlah pihak khawatir independensi organisasi akan terancam, khususnya dalam isu-isu sensitif yang beririsan dengan kebijakan fiskal negara.
Isu ini mencuat dalam sesi Adu Gagasan 2 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Depok, pada Selasa (12/8/2025) kemarin.
Jurnalis senior Najwa Shihab melontarkan pertanyaan langsung kepada Pramudya mengenai strategi menjaga independensi Iluni UI, mengingat calon Sekjennya merupakan pejabat tinggi di Kemenkeu.
"Mekanisme dan kontrol apa yang akan Anda siapkan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga jarak sehat dari kekuasaan, dan memastikan advokasi alumni tidak terseret kepentingan institusi tempat Sekjen bekerja?" tanya Najwa.
Pramudya menegaskan bahwa ia dan Syita maju secara independen tanpa dukungan institusi pemerintah, meski Syita telah meminta izin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kami tidak pernah menggunakan kekuasaan atau fasilitas jabatan untuk memaksa orang memilih kami. Iluni UI harus selalu independen dan netral. Itu komitmen kami," dia menjawab.
Pernyataan tersebut dipertanyakan setelah muncul laporan dari sejumlah alumni UI mengenai kegiatan kampanye terbuka pasangan nomor tujuh di beberapa titik di kantor Kemenkeu.
Berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, kecuali fasilitas pengamanan yang melekat pada jabatan.
Fasilitas negara mencakup gedung kantor pemerintah, kendaraan dinas, dan sarana lain yang dibiayai APBN/APBD. Larangan ini berlaku untuk menjaga netralitas pejabat negara serta mencegah keunggulan akses yang dapat mengganggu prinsip keadilan dalam kontestasi.
Ratusan alumni UI dari ILUNI UI turut melaporkan Masyita Crystallin, calon Sekjen ILUNI UI nomor urut 7 yang tengah berkompetisi di pemilihan ILUNI UI karena secara terang-terangan membuka pos pemenangan Pram-Masyita (helpdesk) di wilayah Kementerian Keuangan.
Djuwana Abiyoso, alumni UI dari Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB UI), yang juga adalah salah satu pelapor, menyampaikan bahwa laporan ini hadir karena kekecewaan pada Masyita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencoreng nama Kemenkeu juga ILUNI UI akibat tindakan serampangan tersebut.
Pelaporan ini tengah diajukan secara terbuka melalui mekanisme lapor.go.id yang memang kanal resmi pelaporan pelayanan publik. Ratusan alumni UI lainnya pun tengah menulis petisi untuk mendiskualifikasi Pram-Masyita yang ditujukan pada ILUNI UI.
KEYWORD :ILUNI UI Universitas Indonesia Kementerian Keuangan Masyita Crystallin