Kamis, 14/08/2025 20:33 WIB

KPK Sita Rp2,4 Miliar hingga Rubicon Terkait Suap Inhutani V

Uang hingga mobil itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2,4 miliar hingga mobil Jeep Rubicon terkait kasus dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Uang hingga mobil itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady dan delapan orang lainnya pada Rabu, 13 Agustus 2025.

"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar - kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC (Dicky Yuana Rady serta satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT (Aditya)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2025.

Adapun KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V. Mereka adalah Dicky Yuana Rady; Staf perizinan SB Grup, Aditya; dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 1 September 2025.

"Di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep.

Asep mengungkapkan, PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. INH ke rekening perusahaan plat merah tersebut.

"Pada saat yang sama, saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN (Djunaidi) senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi," kata Asep.

KPK juga menyebut tersangka tersangka Dicky diduga menerima satu unit mobil dari tersangka Djunaidi seharga Rp2,3 miliar.

"Pada saat bersamaan, saudara ADT (Aditya, staf perizinan SB Grup) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani," kata Asep.

Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengelolaan Kawasan Hutan PT Industri Hutan Inhutani V




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :