
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2025.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama PT Industri Hutan INHUTANI V (INH), Dicky Yuana Rady; Staf perizinan SB Grup, Aditya; dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi.
Penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dari kegiatan tangkap tangan itu KPK mengamankan sembilan orang.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2025.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Asep mengungkapkan, PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. INH ke rekening perusahaan plat merah tersebut.
"Pada saat yang sama, saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN (Djunaidi) senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi," kata Asep.
KPK juga menyebut tersangka tersangka Dicky diduga menerima satu unit mobil dari tersangka Djunaidi seharga Rp2,3 miliar.
"Pada saat bersamaan, saudara ADT (Aditya, staf perizinan SB Grup) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani," kata Asep.
Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :KPK Suap Pengelolaan Kawasan Hutan PT Industri Hutan Inhutani V