
Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Penetapan Iwan Kurniawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup terkait kasus ini.
"Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Rabu, 13 Agustus 2025.
Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi
Nurcahyo mengatakan Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Wakil Direktur Utama PT Sritex pada saat korupsi dilakukan.
Dalam kasus ini, Iwan Kurniawan selaku Wakil Direktur Utama berperan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Salah satu tersangka merupakan Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.
Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Kejagung menduga pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Sritex PT Sri Rejeki Isman Iwan Kurniawan Lukminto