Kamis, 14/08/2025 01:49 WIB

Bagaimana Hukum Menyogok agar Ibadah Haji Lebih Cepat dalam Islam?

Bagaimana Hukum Menyogok agar Ibadah Haji Lebih Cepat dalam Islam?

Ilustrasi ibadah haji (Foto: Reuters)

Jakarta, Jurnas.com - Lobi-melobi, suap-menyuap atau sogok-menyogok nampaknya sudah tidak jadi barang asing di Indonesia. Biasanya lobi-lobi hingga sogok-menyogok dianggap sebagai "pelicin" untuk memudahkan urusan. Tapi dalam Islam, pendekatan itu bukan perkara sepele. 

Baru-baru ini, istilah lobi, suap dan sogok kembali mengemuka setelah KPK mengungkap dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024. Diberitakan, dugaan ini mengarah ke praktik lobi oleh asosiasi travel haji yang ingin mengatur ulang distribusi kuota haji tambahan tahun 2024, dari yang semula 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, lalu menjadi 50:50 karena diduga ada tekanan dan kepentingan ekonomi.

Menurut KPK, skema ini berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, dan diduga melibatkan lebih dari 100 travel haji dan umrah. KPK tengah mendalami Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang menjadi landasan pembagian tersebut.

Meskipun penyelidikan masih berjalan, kasus ini menjadi ilustrasi nyata bahwa praktik menyuap atau melobi demi keuntungan, bahkan dalam hal ibadah haji, benar-benar terjadi, dan membawa dampak buruk secara hukum, ekonomi, dan moral atau citra pengelola haji.

Lantas, bagaimana hukum lobi-lobi, suap-menyuap, dan sogok menyogok dalam Islam? Dikutip dari berbagai sumber, Islam memandang sogokan—atau risywah—sebagai bentuk perusakan moral dan hukum. Bahkan, perbuatan ini termasuk dalam dosa besar yang dilaknat langsung oleh Allah dan Rasul-Nya.

Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap, dan perantaranya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi, serta disahihkan oleh Al-Albani.

Suap dalam Islam bukan hanya urusan administratif, melainkan pelanggaran prinsip keadilan. Ia adalah bentuk pemaksaan kehendak dengan cara yang batil atas hak orang lain.

Al-Qur’an mengecam keras tindakan ini dalam Surah Al-Baqarah ayat 188. Allah melarang kita memakan harta secara batil dan menyuap para penguasa untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Kecaman yang sama juga tertuang dalam Surah Al-Mā’idah ayat 62–63. Allah menyindir para tokoh agama yang membiarkan umatnya berlomba-lomba dalam dosa dan memakan yang haram.

Lantas bagaimana status atau hukumnya dalam Islam ketika percepatan ibadah haji dilakukan melalui sogokan? Jika mengacu beberapa dalil di atas serta konteksnya, dalam hal ini, menyogok untuk haji bisa dikategorikan bukan hanya merusak sistem, tapi juga mengkhianati esensi ibadah itu sendiri. Sebab haji bukan sekadar perjalanan fisik ke Mekah, melainkan perjalanan ruhani menuju ridha Allah.

Diketahui, ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Kemampuan finansial di sini secara etis mencakup kepemilikan harta yang halal.

Karena itu, penting bagi umat untuk kembali kepada prinsip kejujuran dan kesucian dalam beribadah atau pengelola peribadatan. Haji tidak bisa ditempuh dengan cara yang menindas hak orang lain, apalagi dengan suap yang dilaknat syariat.

Dalam situasi seperti ini, peran ulama dan tokoh masyarakat menjadi sangat penting. Sebab, sebagaimana peringatan Al-Qur’an, mereka berdosa jika membiarkan umat tenggelam dalam praktik yang diharamkan. Lantas, bagaimana jika ada oknum ulama atau tokoh masyarakat yang turut terlibat?

Diketahui, KPK telah menaikkan status kasus kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan, dengan pemanggilan sejumlah nama termasuk Menteri Agama periode 2020–2024.

Tiga orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk Menag RI 2020-2024 Yaqut Chalil Qoumas, Isfah Abidal Aziz mantan Stafsus Menang Yaqut sekaligus Ketua PBNU dan Fuad Hasan Masyhur, serta bos travel Maktour. Meski proses hukum masih berjalan dan semua pihak berhak atas praduga tak bersalah, kasus ini menjadi bukti bahwa penyimpangan dalam ibadah bisa menyentuh level tertinggi birokrasi. (*)

KEYWORD :

Hukum menyogok dalam Islam lobi-lobi kuota haji suap menurut Al-Quran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :