
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan keterlibatan bos Travel haji dan umrah dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat disinggung terkait munculnya nama pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai salah satu pihak yang dicekal oleh KPK.
"Kita dukung KPK membongkar dan menuntaskan perkara perkara korupsi tanpa beda-beda, semua sama," kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menekankan Lembaga Antirasuah tidak boleh tebang pilih dalam menjerat pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang haram dari kasus tersebut. Apalagi, bila penyidik benar-benar menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak yang dicekal, termasuk Fuad Hasan Masyhur.
"Yang terlibat dan menikmati hasil korupsi sesuai dengan bukti yang valid dan melawan hukum mestinya semuanya dimintai pertanggungjawaban," kata dia.
"Dalam pidana korupsi memang begitu kemana dana itu mengalir meski ditelusuri tak boleh berhenti sebelum sampai titik akhir penerima manfaat hasil kejahatan itu," timpalnya.
Kendati begitu, Hinca menyatakan sejauh ini pihaknya percaya pada kinerja KPK. Menurutnya, Komisi Antikorupsi sudah mengusut kasus dugaan korupsi haji sesuai jalur.
"Kita percaya KPK sudah punya SPO yang baik untuk memastikan penegakan hukum yang sedang ditanganinya tuntas dan utuh. Kita dukung KPK," tegasnya.
Diketahui, KPK resmi mencekal tiga orang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Selain Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, KPK mencekal pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencekalan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Adapun, surat pencekalan terhadap Fuad Hasan itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak diterbitkan pada Senin (11/8).
"Karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Budi dalam siaran pers, Selasa (12/8).
Nama Fuad Hasan Masyhur adalah pendiri biro perjalanan haji mewah PT Maktour dan dikenal sebagai mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Dilansir dari sejumlah sumber, ia lahir pada 29 Juni 1959. Fuad merupakan tokoh penting dalam industri perjalanan ibadah di Indonesia. Dikutip dari laman resmi Maktour, perusahaannya lahir pada tahun 1980.
Nama Fuad Hasan Masyhur juga sempat disinggung saat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Dito mencuat ke publik. LHKPN itu sempat geger karena Dito sempat menulis satu mobil dan empat dari lima aset dan tanah bangunan tercatat pemberian dari mertuanya. Aset itu bernilai Rp162 miliar.
KEYWORD :KPK Cekal Pemilik Maktour Travel Maktour Travel Haji Kasus Korupsi Kuotya Haji Komisi III DPR