
Mendes PDT Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (Foto: Kemendes PDT)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa dana desa tidak dijadikan jaminan dalam skema pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Penegasan ini disampaikan Mendes Yandri dalam konferensi pers terkait Peraturan Menteri Desa (Permendes) no. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, yang digelar di Kantor Kemendes PDT, Rabu (13/8).
Mendes Yandri menjelaskan bahwa dana desa hanya digunakan jika pada bulan tertentu Kopdes tidak mampu memenuhi kewajiban angsuran.
"Jadi kami tegaskan, Dana desa dalam Kopdes Merah Putih tidak menjadi jaminan. Tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Kopdes Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi, baru dana desa dipakai. Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ini tidak," kata Mendes Yandri.
Menurutnya, penggunaan dana desa dalam mekanisme ini bersifat dukungan pengembalian, bukan agunan atau collateral seperti halnya jaminan bank. Jika Kopdes gagal membayar, maka Kementerian Keuangan dapat memotong langsung dari alokasi dana desa sesuai nilai angsuran bulan tersebut.
Penegasan ini tertuang dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes. Regulasi ini menjadi landasan hukum sekaligus pelindung agar dana desa tetap aman, namun tetap produktif dalam penguatan ekonomi lokal.
Dalam hal ini, penggunaan dana desa sebagai dukungan maksimal 30% dari dana desa yang diperbolehkan untuk kegiatan produktif. Besaran angsuran juga telah diatur berdasarkan kisaran pagu dana desa masing-masing wilayah.
Misalnya, jika dana desa berkisar antara Rp400 juta hingga Rp499 juta, maka maksimal dukungan pinjaman yang boleh dikeluarkan adalah Rp12,5 juta per bulan. Sementara jika dana desa antara Rp1 miliar sampai Rp1,999 miliar, maka angsuran maksimal yang dapat didukung adalah Rp27,5 juta per bulan.
Yandri menegaskan, skema ini dirancang agar tidak mengganggu prioritas dana desa lainnya seperti bantuan langsung tunai (BLT), ketahanan pangan, penurunan stunting, dan iklim desa.
Permendes 10/2025 juga mengatur tata cara persetujuan pinjaman yang harus melalui proses musyawarah desa khusus. Pengurus Kopdes wajib mengajukan proposal lengkap berisi rencana bisnis, anggaran, tahapan pencairan, hingga rencana pengembalian kepada kepala desa.
Proposal itu kemudian dikaji oleh kepala desa dan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perangkat desa dalam forum musyawarah. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang menentukan besaran maksimal pinjaman dan dukungan dana desa.
“Kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus. Semua dibahas terbuka, mulai dari besaran pinjaman sampai kemampuan desa untuk mendukung pengembaliannya,” kata Mendes Yandri.
Setelah disepakati, kepala desa baru dapat menerbitkan surat persetujuan pinjaman sebagai syarat pengajuan ke bank. Jika pinjaman disetujui bank, kepala desa juga membuat surat kuasa kepada bendahara umum desa untuk proses dukungan pengembalian bila diperlukan.
KEYWORD :Mendes PDT Yandri Susanto Dana Desa Kopdes Merah Putih Permendes