Minggu, 08/12/2024 16:32 WIB

KPK Tegaskan Pengusutan Dugaan Korupsi Anggota DPR Anwar Sadad Tetap Berjalan

Anwar menjadi tersangka dugaan suap dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jatim.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan dugaan korupsi mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad tetap berjalan. Dia saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Anwar yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

"Proses penyidikan tetap berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Selasa 12 November 2024.

Adapun Anwar Sadad sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024. Namun, ia tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.

Lembaga antikorupso memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar Sadad. Meski begitu, belum diketahui kapan KPK memanggil kembali yang bersangkutan.

"Jadwal berikutnya belum diinfokan penyidik,” tegas Tessa.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa 5 November 2024.

Saat itu, Jon dicecar penyidik soal pemberian suap kepada Anwar Sadad. KPK menyebut pemberian uang suap itu berkaitan dengan pengajuan dana hibah.

"Yang bersangkutan hadi dan didalami terkait pemberian uang kepada Tersangka AS (Anwar Sadad) terkait dengan pengajuan dana hibah," kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 6 November 2024.

Namun, KPK belum membeberkan nilai uang dari Jon Junaidi ke Anwar Sadad. Sebab, substansi materi penyidikan biasa bakal diungkapkan ketika proses persidangan nanti.

Untuk diketahui, KPK mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur Korupsi Anwar Sadad Anggota DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :