
Mendes PDT Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (Foto: Kemendes PDT)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Permendes bertajuk “Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih” ini ditandatangani langsung oleh Mendes PDT Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025. Peraturan tersebut menjadi pijakan hukum penting dalam pelaksanaan pendanaan koperasi di tingkat desa.
Mendes Yandri menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, Permendes 10/2025 juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi.
"Jadi ini adalah tindak lanjut dari PMK no. 49 tahun 2025. Maka kami alhamdulillah ketika itu keluar PMK kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh eslon 1 dan jajaran," kata Mendes Yandri didampingi Wamendes PDT Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8).
Dia mengtakan Permendes ini telah melalui proses harmonisasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Proses tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
"Alhamdulillah setelah harmonisasi, kemarin saya tandatangani Permendesnya. Dan hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa no. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara no. 593 tanggal 12 Agustus 2025," ujar Mendes Yandri.
Ia juga menjelaskan bahwa Permendes 10/2025 memberikan kerangka hukum dan operasional bagi kepala desa untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan Kopdes Merah Putih, khususnya yang berasal dari dana desa. Seluruh proses persetujuan harus berdasarkan hasil musyawarah desa, menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Regulasi ini tidak hanya memberi kewenangan kepada kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih, tetapi juga menetapkan tiga kewajiban penting. Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.
Kedua, kepala desa berkewajiban mengoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban membayar angsuran pinjaman pokok, bunga, margin, atau sil pinjaman sesuai perjanjian. Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman jika dana yang tersedia tidak mencukupi.
"Permendes 10/2025 juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih. Kopdes diwajibkan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20% dari laba bersih usaha setiap tahun," kata Mendes Yandri.
Imbal jasa tersebut dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan harus disampaikan dalam rapat anggota tahunan. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga pengembangan sumber daya manusia.
Dengan demikian, kehadiran Kopdes tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi di desa, tapi juga menghadirkan manfaat riil yang kembali ke desa.
Regulasi ini juga menjelaskan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai melalui koperasi desa. Kegiatan tersebut mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.
Permendes ini diharapkan dapat memperjelas terkait mekanisme pembiayaan Kopdes Merah Putih, serta memperlancar realisasi Kopdes Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia. Dengan begitu, kemandirian ekonomi desa dapat tumbuh dari bawah, berbasis gotong royong dan kepercayaan sosial.
KEYWORD :Info Desa Mendes PDT Yandri Susanto Permendes Kopdes Merah Putih