Rabu, 13/08/2025 17:45 WIB

KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama pada hari ini, Rabu, 13 Agustus 2025.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

KPK belum memberikan penjelasan barang bukti apa saja yang diamankan penyidik. Hal itu akan disampaikan setelah upaya paksa tersebut rampung.

"Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap bahwa asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kementerian Agama agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus

Lobi-lobi itu terjadi ketika pejabat Kemenag melakukan rapat dengan pihak asosiasi haji dalam rangka membahas kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah agar dibagi dua.

“Nah mereka menghubungilah Kementerian Agama, membicarakan itu (kuota haji), ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini, mereka ini, asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Mereka berpikir tak akan mendapatkan untung besar bila kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dibagi seusai aturan, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Oleh karena itu, agen travel haji pun melakukan lobi ke pihak Kemenag agar kuota haji khusus 8 persen itu dapat ditambah. Setalah itu, disepakati bahwa kuota haji tambahan dibagi menjadi 50:50.

KPK juga sedang mendalami pembagian kuota haji 50 persen tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.

Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupi kuota haji ini. Namun, KPK tidak mengungkap ratusan agen travel tersebut.

KPK menjelaskan setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Ditjen PHU Kemenag Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :