
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kementerian Agama (Kemenag) RI agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus
Lobi-lobi itu terjadi ketika pejabat Kemenag melakukan rapat dengan pihak asosiasi haji dalam rangka membahas pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
“Nah mereka menghubungilah Kementerian Agama, membicarakan itu (kuota haji), ini ada kuota tambahan nih, gitu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan tujuan pihak asosiasi haji ini melobi Kemenag agar mendapat keuntungan yang lebih besar.
"Nah ini, mereka ini, asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Asep.
Sebab, dijelaskan Asep, mereka berpikir tak akan mendapatkan untung besar bila kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dibagi seusai aturan, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Nah nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi kalau 20.000 kuota haji itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler. Mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Asep mengatakan, agen travel haji pun melakukan lobi ke pihak Kemenag agar kuota haji khusus 8 persen itu dapat ditambah. Setalah itu, disepakati bahwa kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen
"Ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu. Dan akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini, akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” tuturnya.
Asep mengatakan, KPK juga sedang mendalami pembagian kuota haji 50 persen tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.
“Inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu,” ucap dia.
Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Hal itu berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK menangani kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.
KEYWORD :KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Asosiasi Travel Haji