Rabu, 13/08/2025 15:08 WIB

Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Kesepakatan Kemenag dengan Asosiasi Penyelenggara Haji

KPK akan mengusut soal kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Asosiasi Haji terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pertemuan antara pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah.

Lembaga antikorupsi akan mengusut soal kesepakatan dari kedua pihak tersebut terkait pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024 yang berujung korupsi.

Pasalnya pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah diduga dilakukan tidak sesuai aturan. Sebab kuota tambahan itu dibagi dua, yaitu 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 lagi untuk khusus.

Pembagian kuota haji tambahan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

"Setelah disepakati 50-50 (persen), inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK. Dari menteri adalah 50-50 (persen) itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.

"Cuma kita sedang mendalaminya apakah ini memang bottom up atau top down, atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama: yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu," lanjut Asep.

KPK juga mengungkapkan lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupi kuota haji ini. Namun, KPK belum ratusan nama agen travel tersebut.

"Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Rabu, 13 Agustus 2025.

Asep menjelaskan setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut.

"Pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak kuota dari yang tadi 10.000 (kuota khusus)," kata Asep.

Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Hal itu berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK menangani kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Menteri Agama Asosiasi Penyelenggara Haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :