Rabu, 13/08/2025 15:09 WIB

KPK Gandeng Ahli Dalami SK Eks Menag Yaqut Cholil soal Kuota Haji

Pelibatan ahli hukum juga untuk menjelaskan soal aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng ahli hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pelibatan ahli hukum tersebut untuk menjelaskan soal aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Surat Keputusan (SK) dari eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Tentunya terkait dengan rumusan ini (kuota haji), kami juga memanggil ahli untuk menjawabnya. Kami sudah konsultasi dan kami juga sudah memanggil ahli hukum untuk menjawab polemik atau tafsiran-tafsiran seperti itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.

"Ada ahli yang kita panggil dan juga pada tahap penyelidikan sudah kita konsultasikan di Pasal-pasal tersebut. Termasuk juga pembagian dan lain-lainnya di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 ya," imbuhnya.

Asep menuturkan penyidik memperoleh kesimpulan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas bertentangan dengan UU 8/2019.

Melalui SK tersebut, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagai menjadi dua, yaitu 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 lagi untuk khusus.

Padahal, dalam aturannya kuota seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler setara 92 persen atau sebanyak 18.400, dan kuota haji khusus setara 8 persen atau sebanyak 1.600. 

"Mereka dengan berbagai macam alasan akhirnya membagi (kuota) menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, artinya 50 persen-50 persen, dan menyalahi atau tidak sesuai dengan Undang-undang," ungkapnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, Asep menambahkan penyidik akan mendalami pertemuan antara jajaran Kementerian Agama dengan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah yang menaungi agen perjalanan atau travel haji dan umrah. Kesepakatan pembagian kuota haji khusus dan reguler dicapai setelah pertemuan tersebut.

"Setelah disepakati 50-50 (persen), inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK. Dari menteri adalah 50-50 (persen) itu, cuma kita sedang mendalaminya apakah ini memang bottom up atau top down, atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama: yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu," lanjut Asep.

KPK sudah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Belum ada tersangka yang ditetapkan KPK 

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Menteri Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :