Rabu, 13/08/2025 15:08 WIB

KPK Sebut Lebih dari 100 Agen Travel Terlibat Korupsi Kuota Haji

KPK menjelaskan setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupi kuota haji tambahan di Kementerian Agama Tahun 2023-2024 

"Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Rabu, 13 Agustus 2025.

Kendati begitu, KPK tidak mengungkap nama-nama agen travel yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.

Asep menjelaskan setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut.

"Pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak kuota dari yang tadi 10.000 (kuota khusus)," kata Asep.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 diperoleh Indonesia setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Hal itu berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, pembagian kuota tambahan itu diduga tidak sesuai dengan aturan. Kuota haji tambahan 20.000 jemaah itu dibagi menjadi dua, yaitu 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 lagi untuk khusus.

Pembagian kuota tambahan menjadi dua itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KPK akan mendalami SK tersebut apakah usulan dari bawah ke atas (bottom up) atau perintah dari atas ke bawah (top down), serta dugaan aliran dana dari pihak travel ke pejabat di Kementerian Agama.

"Itu dia. Jadi, yang kita dalami itu seperti kita jelaskan kemarin bahwa ada alur perintahnya yang dimulai bentuk nyatanya itu SK, bukan hanya perintah lisan gitu ya, kemudian ada aliran dana yang sedang kita cari. Dari sana kan sudah dibagi nih sejumlah kuota, nah, timbal baliknya apa? Ini yang sedang kita dalami," ungkap Asep.

KPK sudah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Belum ada tersangka yang ditetapkan KPK 

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Menteri Agama Travel Haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :