
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
"KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D / D Prarama menjadi kelas C melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Rabu, 13 Agustus 2025.
Pembangunan rumah sakit tersebut masuk dalam program prioritas "Quick Win" atau Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk tahun 2025 Pemerintahan Prabowo Subianto.
Terdapat tujuh program prioritas Quick Win dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp100 triliun. DPR dan pemerintah telah menyepakati anggaran program Quick Win itu yang dituangkan dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur. Proses hukum ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Para tersangka tersebut ialah Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto; perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.
Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KEYWORD :KPK Bupati Kolaka Timur Korupsi RSUD Abdul Azis Program Quick Win Presiden Prabowo