
Gedung DPR RI Senayan Jakarta. (Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - Penyelenggaraan pendidikan di pesantren didorong masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang sedang dalam proses legislasi di DPR RI.
Direktur Divisi Pendidikan dan Pembangunan Regional Article 33 Indonesia, Santoso, mengatakan pendidikan di pesantren cukup kompleks. Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan keagamaan ini belum diatur oleh pemerintah.
Namun, DPR pada 2019 silam mengesahkan Undang-Undang Pesantren yang salah satunya mengatur fungsi pesantren sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pembelajaran.
"Di UU Sisdiknas sekarang tidak mengatur soal itu. Karena sulit mencari kesetaraan. Misalnya yang belajar kitab kuning, kesetaraannya di mana? Boleh enggak orang yang belajar kitab kuning pindah ke IPA? Itu pentingnya diatur dalam UU Sisdiknas," kata Santoso di Jakarta pada Selasa (12/8) kemarin.
Dengan menarik fungsi pendidikan pada pesantren, lanjut Santoso, maka regulasi ini juga bisa menjawab persoalan dukungan pemerintah pusat terhadap pendanaan pendidikan di pesantren.
Sebagaimana diketahui, menurut UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, pendanaan pesantren berasal dari masyarakat, serta dari pemerintah pusat dengan menyesuaikan kemampuan anggaran, tanpa ada besaran maupun persentase yang ditentukan.
"Soal dukungan terhadap kiai sebagai guru. Dengan diatur ini akan menjadi lebih setara. Sekarang kan diatur di tempat lain (UU Pesantren)," ujar Santoso.
Sementara itu, anggota Pusat Pemantauan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Arrista Trimaya menilai regulasi terkait pendidikan pesantren masih memerlukan proses pembahasan lebih lanjut. Adapun UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 sejauh ini baru sebatas mengakui adanya pendidikan di pesantren.
"Itu kan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dibuka skemanya, tapi bisa dapat bantuan baik Kemdikdasmen maupun Kemenag. Tetap harus ada kewenangan pemerintah untuk kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaannya," kata Arrista.
KEYWORD :RUU Sisdiknas Sistem Pendidikan Nasional UU Pesantren