Rabu, 13/08/2025 04:52 WIB

Kado HUT RI, Mendes Yandri Teken Permendes Pinjaman Kopdes Merah Putih

Permendes akan segera disahkan. Ini sebagai kado untuk seluruh desa di Indonesia

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (Foto: Humas Kemendes PDT)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan jika Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang mekanisme persetujuan Kepala Desa untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih sudah ditandatangani dan diharapkan pelaksanaannya jadi lebih jelas.

Permendes ini juga disiapkan jadi hadiah pada perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

"Saya setelah turun dari penerbangan Nabire, Papua Tengah, langsung menandatangani Permendes tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih," kata Mendes Yandri.

Ia mengatakan, pengesahan peraturan teknis tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih akan dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus 2025.

"Permendes akan segera disahkan. Ini sebagai kado untuk seluruh desa di Indonesia," kata Mendes Yandri di Terminal 1B bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (12/8/2025).

Menteri Yandri mengungkapkan, dalam Permendes tersebut, akan juga mengatur mengenai bagaimana kewajiban persetujuan dalam usul pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dalam hal ini proposal bisnisnya. Permendes tersebut juga telah disepakati oleh lintas kementerian dan lembaga seperti Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Koperasi.

Permendes tersebut juga akan menjadi pedoman pelaksana Koperasi Merah Putih dalam menyusun unit bisnisnya. Hal tersebut, akan membuat para pelaksana Koperasi Merah Putih bisa menentukan bisnis yang akan dijalani dan diusulkan untuk mendapatkan pembiayaan di Bank Himbara.

"Misal contoh mereka mau buka bisnis pupuk, LPG, Sembako itu terdapat mekanismenya. Bagaimana cara mengajukan proposal, total anggaran besaranya, form apa yang harus mengambil keputusan itu di Permendes akan didetailkan," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu Menteri Hukum untuk mengesahkan hal tersebut agar bisa di-undangkan. Sehingga kalau sudah resmi bisa selesai dan disiapkan sebelum perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa ini dapat mendukung semua Kopdes yang sudah berbadan hukum bisa beroperasi lancar dan memberi keuntungan bagi desa di Indonesia.

Mengenai aturan pinjaman melalui Permendes ini sudah disusun secara detail dengan memperhatikan tingkat keamanan dan transparannya.

Kendati demikian, Mendes Yandri berharap Kopdes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memudahkan akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha masyarakat.

"Saya bocorkan sedikit, di dalam Permendes ini diatur tentang bagaimana cara pengembalian pinjaman itu yang ditanggung oleh Kopdes Merah Putih melalui bagi hasil keuntungan," kata dia.

KEYWORD :

Info Desa Mendes PDT Yandri Susanto Pinjaman Kopdes Merah Putih HUT RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :