
Benny K Harman/antara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) diharapkan hadir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR.
Ketua Panja KUHP Benny K Harman mengatakan, BAB Tindak Pidana Khusus yang belum rampung pembahasannya pun hanya mengenai tindak pidana narkotika dan tindak pidana korupsi. Karenanya, Benny berharap supaya KPK dan BNN nanti hadir pada rapat lanjutnya."Agar teman-teman di KPK dan BNN tidak salah paham," kata Benny, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5).Menurutnya, pada intinya nanti akan dimasukkan hal-hal yang belum ada di dalam UU Tipikor. Terutama hal yang masih menimbulkan penafsiran ambigu. "Jadi, kita bikin norma jelas dalam KUHP," terangnya.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Diketahui, rapat Panja KUHP terpaksa harus ditunda. Alasanya, sejumlah anggota Komisi III DPR berhalangan hadir.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Rapat Panja KUHP DPR Panja KUHP