
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencegah Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakni Ishfah Abidal Aziz ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ishfah sebelumnya sempat menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain Isfah, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil dan pihak swasta berinisial FHM.
Budi menuturkan kehadiran mereka di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi dimaksud.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.
KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp1 triliun. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan awal. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses perhitungan kerugian negara di kasus ini.
KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP
KPK akan mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah tidak sesuai aturan. Sebab kuota haji tambahan itu dibagi menjadi dua, yaitu 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 lagi untuk khusus.
Padahal kuota haji sebanyak 20.000 jemaah seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Hal itu berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KEYWORD :KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Ibadah Haji Yaqut Cholil Menteri Agama