
Ilustrasi Tes Kemampuan Akademik (Foto: Unsplash/Glenn Carstens-Peters)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) melarang satuan pendidikan memungut biaya atas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dikatakan, TKA yang bersifat opsional ini tidak dikenakan biaya apapun.
TKA adalah program resmi pemerintah yang bertujuan untuk memetakan capaian akademik individu murid secara adil, terukur, dan kredibel. Semua murid berhak mengikutinya tanpa biaya, baik di jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, maupun SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK.
"Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Dana pelaksanaan dibebankan kepada anggaran pemerintah," kata Toni pada Senin (11/8).
"Satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua. Persiapan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran, menggunakan sumber daya sekolah dan pemerintah," dia menambahkan.
Materi serta kemampuan yang diukur pada TKA telah dipublikasikan melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA/MA/SMK sederajat serta Peraturan Kepala BSKAP nomor 47 tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat.
Kerangka Asesmen memuat ruang lingkup, cakupan materi, kompetensi yang diukur untuk tes setiap mata pelajaran. Selain itu, diberikan contoh soal yang memberi gambaran kepada guru maupun murid mengenai TKA.
Kemdikdasmen juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang menyatakan bahwa TKA memerlukan biaya tertentu untuk dapat diikuti.
Jika ditemukan pungutan atau kewajiban mengikuti program berbayar yang mengatasnamakan TKA, masyarakat dapat melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu Kemdikdasmen.
KEYWORD :Tes Kemampuan Akademik Kemdikdasmen BKSAP Toni Toharudin