
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pihak yang memberikan perintah dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menduga pembagian kuota haji dilakukan tidak sesuai aturan.
Lembaga antikorupsi juga akan menelusuri aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji tersebut. Hal tersebut akan didalami setelah KPK menaikkan status perkara korupsi ini ke tahap penyidikan.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini," kaya Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Senin, 11 Agustus 2025.
"Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," tambah Asep.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Jadi kalau 20.000 berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600 nya untuk khusus. Nah itu kalau dikaitkan dengan undang-undang," ucap Asep.
Namun, pembagian kuota diduga tidak sesuai dengan aturan. Kuota haji tambahan itu dibagi menjadi dua, yaitu 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 lagi untuk khusus.
Padahal kuota tambahan itu hasil pertemuan antara Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi agar jemaah haji reguler tidak menunggu lama untuk melaksanakan ibadah haji.
"Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus," ucapnya.
KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP
Sebelumnya, KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak di tahap penyelidikan. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.
Selanjutnya pihak travel haji juga diperiksa dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
KEYWORD :KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Menteri Agama