
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Insight Investments Management (IIM), Thomas Harmanto pada hari ini, Senin, 11 Agustus 2025.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) yang telah menjerat PT IIM sebagai tersangka korporasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama THS sebagai Karyawan Swasta/Direktur PT Insight Investments Management," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi ini adalah pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
KPK menduga tersangka Kosasih dan Ekiawan melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi oleh tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan.
Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.
Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Investasi Fiktif PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi