Sabtu, 09/08/2025 06:42 WIB

KPK Menaikkan Kasus Korupsi Kuota Haji ke Tahap Penyidikan

KPK menaikkan status perkara ini setelah meminta klarifikasi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024, naik ke tahap penyidikan.

KPK menaikkan status perkara ini setelah meminta klarifikasi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin.

"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan KPK telah menemukan peristiwa sebagai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada kementerian agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," kata Asep.

KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP

Sebelumnya, KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak di tahap penyelidikan. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.

Selanjutnya pihak travel haji juga diperiksa dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag RI merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus. 

Indonesia mulanya mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu seharusnya dibagikan untuk haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, kuota haji reguler yang semula hanya 203.320 bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 bertambah menjadi 19.280 orang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun pembagian kuota diduga tidak sesuai dengan aturan. Di mana, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dibagi menjadi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus.

"Yang harusnya 18.400 (kuota), kemudian menjadi 10.000. Dan yang ini (kuota haji khusus) seharusnya 1.600, ketambahan nih 8.400 menjadi 10.000. Nah, otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya," ungkap Asep pada Rabu, 6Agustus 2025 malam

"Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Ibadah Haji Yaqut Cholil Menteri Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :