Jum'at, 08/08/2025 18:24 WIB

Alasan KPK Panggil Ahmadi Noor Supit: Ada Kejanggalan Audit BPK

Pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit sedianya dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin, nmun yang bersangkutanbtidah hadir.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan ingin memeriksa mantan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan penyidik ingin mengonfirmasi temuan dugaan kejanggalan dari hasil audit BPK.

"Jadi, yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor. Dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya," kata Asep kepada wartawan dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.

Pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit sedianya dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin. Namun yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilam penyidik KPK.

Pemanggilan kepada Ahmadi Noor Supit dilakukan karena penyidik perlu melakukan pendalaman untuk mencari penyebab kejanggalan bisa terjadi.

"Kita sedang perdalam dari hasil auditnya tersebut karena ada beberapa temuan yang kemudian menjadi berbeda temuannya. Itu yang sedang kita perdalam apakah memang temuannya itu kemudian ditindaklanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal,“ imbuhnya.

"Saudara ANS hari ini tidak hadir. Tentu kita akan jadwal ulang," tambah dia.

KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Korupsi Dana Iklan BJB Bank Jawa Barat BPK RI Ahmadi Noor Supit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :