Jum'at, 08/08/2025 17:35 WIB

KPK Panggil Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia

Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan OJK.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan pada hari ini, Jumat, 8 Agustus 2025.

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Selain Irwan, KPK juga memamggil mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. KPK berharap kedua saksi dimaksud dapat kooperattif memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telag menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Satori disinyalir menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dia diduga menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outletminuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Adapun dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, Heri Gunawan dan Satori diduga juga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

"Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi BI Bank Indonesia OJK Dana Program Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :