
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pengentasan kemiskinan di Indonesia membutuhkan sinergitas dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan tiga perhimpunan lembaga filantropi untuk kerja sama melakukan pemberdayaan masyarakat.
Menko Muhaimin menyatakan penandatanganan MoU ini sebagai upaya pemerintah bersinergi dengan lembaga filantropi sebagai mitra strategis untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri.
"Semua kita ikhtiarkan agar terwujud masyarakat Indonesia yang berdaya dan mandiri,” kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis, pada Kamis, (7/8/2025).
Lebih lanjut, Menko Muhaimin menjelaskan pelibatan lembaga filantropi dalam pengentasan kemiskinan sesuai dengan amanah Inpres 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres 8/2025 memerintahkan Menko PM Muhaimin untuk mengkoordinasikan pelibatan partisipasi non-pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Dengan kolaborasi ini, saya yakin dan optimis, kita sebagai bangsa akan segera mengatasi berbagai persoalan khususnya kemiskinan,” ujarnya.
Di sisi lain, Menko Muhaimin mendorong seluruh pelaku dan lembaga filantropi untuk mengubah pendekatan dalam melakukan kegiatan kemanusiaan mereka.
Menko Muhaimin menuturkan pengubahan pendekatan itu dapat dilakukan para pelaku filantropi dengan tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
“Hari ini kita akan terus membangun masa depan, bukan sekedar memberikan bantuan sosial tetapi berdimensi pemberdayaan yang berkelanjutan,” Jelas Menko Muhaimin.
“Kita harus terus mendorong kolaborasi pemerintah dan filantropi, bukan hanya saat-saat menghadapi kritis atau krisis di masyarakat kita, tetapi di berbagai keadaan dan tantangan ke depan,” sambungnya.
Adapun penandatanganan ini dilakukan Menko Muhaimin dalam acara FIFEST Indonesia Philantrophy Festival 2025.
MoU ini ditandatangani bersama Ketua Umum Dewan Pengurus Perkumpulan Humanitarian Forum Indonesia M. Ali Yusuf, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Mohamad Riza Algamar, dan Ketua Umum Perkumpulan Forum Zakat Wildhan Dewayana.
KEYWORD :Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar Pengentasan Kemiskinan