Kamis, 07/08/2025 15:59 WIB

Yaqut Cholil Bakal Jelaskan soal Kuota Haji Tambahan ke KPK

Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi mengatakan Yaqut Cholil akan menjelaskan perihal kuota haji tambahan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 kepada KPK.

Juru Bicara Yaqut Cholil, Anna Hasbi di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi permintaan klarifikasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025.

Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi mengatakan Yaqut Cholil akan menjelaskan perihal kuota haji tambahan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 kepada KPK.

"Jadi hari ini Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan. Ini untuk pelaksanaan haji tahun 2024," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Saat ini, Yaqut sedang menjalani permintaan keterangan oleh KPK. Anna menyebut kedatangan Yaqut Cholil sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum.

"Jadi di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh," ujarnya.

"Jadi nanti kita tunggu dari beliau apa yang ditanyakan di dalam," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan pihak travel haji pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Pihak travel yang diperiksa dalam kasus ini yaitu Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Pihak yang dimintai klarifikasi itu salah satunya didalami mengenai dugaan pengkondisian dari kuota haji reguler menjadi khusus.

“Ya tentunya para pihak penyelenggara travel begitu ya yang terlibat langsung di lapangan seperti apa, penyelenggaraan haji yang dilakukan, karena dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus. 

Penyimpangan penetapan kuota ibadah haji 2024 berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Pembentukan pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus tersebut menilai Kementerian Agama melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Ibadah Haji Yaqut Cholil Menteri Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :