
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk atau Bank BJB.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada Ahmadi Noor. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tenaha ahli Ahmadi Noor Supit bernama Melly Kartika Adelia pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEYWORD :KPK Korupsi Dana Iklan BJB Bank Jawa Barat Ahmadi Noor Supit BPK