Kamis, 07/08/2025 14:07 WIB

Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.29 WIB. Dia yang mengenakan kemeja cokelat terlihat datang seorang diri.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama RI.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.29 WIB. Dia yang mengenakan kemeja cokelat terlihat datang seorang diri.

Dia membawa sebuah map biru yang diakui berisi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai menteri. Yaqut menyatakan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.

"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam," ujar Yaqut kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.

Yaqut enggan membeberkan lebih jauh mengenai materi yang akan disampaikannya kepada penyelidik, termasuk saat disinggung soal kemungkinan adanya tekanan politik.

"Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Saya enggak tahu ya. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan pihak travel haji pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Pihak travel yang diperiksa dalam kasus ini yaitu Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Pihak yang dimintai klarifikasi itu salah satunya didalami mengenai dugaan pengkondisian dari kuota haji reguler menjadi khusus.

“Ya tentunya para pihak penyelenggara travel begitu ya yang terlibat langsung di lapangan seperti apa, penyelenggaraan haji yang dilakukan, karena dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus. 

Penyimpangan penetapan kuota ibadah haji 2024 berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Pembentukan pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus tersebut menilai Kementerian Agama melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Menteri Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :