
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Indonesia yang menyeret nama eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita kan merekomendasikan bila ada pelanggaran, ya urusan APH, Aparat Penegakan Hukum. Ya Sudah urusan penegakan hukum. Kita lihat saja," kata Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/8).
Politikus PKB itu mengatakan KPK harus menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran. Sementara itu, untuk perbaikan pelaksanaan ibadah haji bukan tanggung jawab dari KPK.
"Ya, bukan urusan KPK. KPK kan yang diusut urusan pelanggaran. Kalau kita kan ada rekomendasi di setiap laporan, bukan terkait dengan urusan di KPK. KPK itu kan pelanggaran ya toh," ucapnya.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
"Betul," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.
Terpisah, jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan keterangan Yaqut sangat diperlukan dalam perkara ini. Budi berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," katanya.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas