Rabu, 06/08/2025 17:11 WIB

KPK Dalami Keterangan Agen Travel Soal Penyimpangan Kuota Haji

Pihak travel dimintai keterangan oleh KPK soal dugaan pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus di Kementerian Agama.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan pihak travel haji terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Pihak travel dimintai keterangan soal dugaan pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus menjadi 50 persen.

"Ya tentunya para pihak penyelenggara travel begitu ya yang terlibat langsung di lapangan seperti apa, penyelenggaraan haji yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 6 Agustus 2025.

"Karena dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus," tambahnya.

Adapun pihak travel yang diperiksa dalam kasus ini yaitu Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

KPK menyebut ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan secara melawan hukum dari dugaan penyimpangan kuota haji di Kemenag RI.

"Kemudian di situ ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari proses itu dengan cara-cara yang diduga melawan hukum," pungkas Budi.

Selain pihak travel, KPK juga telah meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief pada Selasa, 5 Agustus 2025.

“Ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Hilman Latief) untuk dimintai keterangan dan perkara ini juga masih di tahap penyelidikan,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga akan memanggil Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025 besok.

Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus. 

Penyimpangan penetapan kuota ibadah haji 2024 berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Pembentukan pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus tersebut menilai Kementerian Agama melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024.

Pelanggaran terjadi saat Kementerian Agama menetapkan kuota sebanyak 221 ribu untuk haji reguler dan menambahkan 20 ribu kuota tambahan. Kementerian Agama kemudian membagi rata tambahan kuota yang masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota haji 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 sebanyak 241 ribu orang.

"Pembagian tersebut seharusnya adalah 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus," kata Anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya pada 14 September 2024.

Menurut dia, Kementerian Agama tidak semestinya membagi kuota tambahan ke dalam dua jenis karena pembagian kuota sudah tercantum dalam keputusan presiden tersebut.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Hilman Latief Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :