
Menteri Perdagangan Budi Santoso. Foto: elshinta
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang-barang impor ilegal senilai Rp26,4 miliar yang terdiri dari ban, bahan baku plastik, keramik hingga produk makanan dan minuman.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan barang-barang impor tersebut merupakan hasil pengawasan di empat daerah, yakni Surabaya, Makassar, Medan dan Bekasi sepanjang Januari hingga Juli 2025 melalui kawasan pabean post border.
"Adapun komoditas atau produk yang tidak memenuhi ketentuan di antaranya adalah ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional, kaca lembaran produk tertentu seperti barang tekstil dan UTTP dengan total nilai pabean kurang lebih Rp26,4 miliar," ujar Budi di Kantor Kemendag Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Budi menjelaskan pemeriksaan dan pengawasan dilakukan terhadap 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dengan hasil temuan; sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting.
Sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan dengan proses pengawasan di lapangan, dengan hasil 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan, dan 199 PIB atau 95 pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan.
Adapun jenis pelanggaran yang terjadi, yakni tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor, tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor, dan tidak dilengkapi izin tipe alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) atau tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
Barang-barang impor ilegal tersebut kebanyakan berasal dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan dan Malaysia.
"Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi berupa surat peringatan terhadap 14 pelaku usaha, surat perintah penarikan barang dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha, penghentian sementara akses kepabeanan terhadap dua pelaku usaha," katanya.
Budi menekankan bahwa Pemerintah Indonesia akan terus melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap barang-barang ilegal.
Menurut Budi, peredaran barang-barang impor ilegal tersebut sangat mengganggu industri dalam negeri. Selain itu, hal ini juga mengganggu konsumen lantaran perlindungan terhadap konsumen tersebut jadi hilang.(ant)
KEYWORD :Kemendag Barang Impor Ilegal Budi Santoso