Rabu, 06/08/2025 14:49 WIB

KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK akan meminta klarifikasi Yaqut Cholil terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama RI.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025 besok.

Lembaga antikorupsi akan meminta klarifikasi Yaqut Cholil terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama RI.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan agenda klarifikasi terhadap Yaqut tersebut.

"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," kata Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan sejumlah pihak termasuk dari internal Kementerian Agama maupun agen pengelola tur haji dan umrah sudah dimintai keterangannya.

Oleh karena itu, KPK berharap Yaqut dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK. Sebab keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara dimaksud.

"Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," kata Budi.

Dia menjelaskan pemanggilan yang dilakukan telah sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. Hal itu bertujuan juga agar pekerjaan tidak dilakukan setengah-setengah.

"Oleh karenanya semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya," tandasnya

Budi menambahkan dalam waktu dekat KPK juga akan menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Nanti kami cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun, tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," ucap Budi.

"Dan secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika proses penyelidikannya sudah lengkap," pungkasnya.

Untuk diketahui, penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus menjadi 50 persen.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Menteri Agama Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :