Selasa, 05/08/2025 17:44 WIB

KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar dari Bos Loco Montrado Siman Bahar

Uang ratusan miliar itu disita dari tersangka Siman Bahar selaku Ditektur Utama PT Loco Montrado pada Senin, 4 Agustus 2025. 

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado Tahun 2017.

Uang ratusan miliar itu disita dari tersangka Siman Bahar selaku Ditektur Utama PT Loco Montrado pada Senin, 4 Agustus 2025. KPK menduga uang itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud.

"Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Budi menjelaskan uang tersebut disetorkan atas kerugian negara dalam kasus ini oleh pihak dari tersangka Siman Bahar ke rekening penampung milik KPK.

"Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK," kata Budi.

Dalam perkara ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Dia dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan PT Antam sebesar Rp 100.796.544.104,35.

Sementara, status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. 

KPK pun kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar lantaran sedang sakit. 

"Dalam perkara ini para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Budi.

KEYWORD :

KPK Korupsi Anoda Logam Siman Bahar PT Antam ANTM Loco Montrado




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :