
Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menelusuri aset-aset milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Riza Chalid diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
"Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC. Sementara sedang didalami semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Anang mengatakan penelusuran tidak hanya dilakukan kepada aset-aset yang ada di dalam negeri melainkan juga yang diduga berada di luar negeri.
Lebih lanjut, Kejagung juga akan menjerat Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti untuk ke depannya nanti ada (pengembangan TPPU)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita lima mobil mewah hingga uang tundai yang diduga milik Riza Chalid pada Senin, 4 Agustus 2025 kemarin.
Lima mobil itu diamankan dari rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kelima mobil yang disita itu merupakan satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper dan tiga unit Mercedes-Benz.
Selaim itu, Kejagung juga turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing lainnya. Uang itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di tiga lokasi yakni di wilayah Depok, Jawa Barat serta Pondok Indah dan Mampang, Jakarta Selatan.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT OTM sebagai tersangka baru dalam kasus ini pada Kamis, 10 Juli 2025.
Selain Riza Chalid, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Di antaranya, AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.
Kemudian HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, MH selaku Senior Manager PT Trafigura, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Sebelum itu, Kejagung juga menjerat Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya anak Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung menyebut total kerugian negara di kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun. Nilai kerugian bertambah dari total kerugian negara yang sebelumnya sempat disampaikan Kejagung yaitu mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.
Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/ Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/ Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Pengusaha Minyak