
Pengusaha Minyak, Mohammad Riza Chalid
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima mobil dan uang tunai yang diduga milik tersangka sekaligus pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid pada Senin, 4 Agustus 2025 malam.
Penyitaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
"Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Penyitaan lima mobil dilakukan usai menggeledah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
"Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan," kata Anang.
Kelima mobil yang disita itu merupakan satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper dan tiga unit Mercedes-Benz. Mobil itu disita karena diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Meskipun, kata dia, aset tersebut tidak didaftarkan secara langsung atas nama Riza Chalid melainkan melalui pihak yang terafiliasi dengan dirinya.
Kejagung Jadwalkan Periksa Bos Minya Riza Chalid
"Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi," tuturnya.
"(Terdaftar atas nama) Pihak terafiliasi dan pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya sengaja untuk menghilangkan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penyidikan dan Tipikor Kejagung Yadin menyebut penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing lainnya.
Ia mengatakan uang tunai itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di tiga lokasi yakni di wilayah Depok, Jawa Barat serta Pondok Indah dan Mampang, Jakarta Selatan.
"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," jelasnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT OTM sebagai tersangka baru dalam kasus ini pada Kamis, 10 Juli 2025.
Selain Riza Chalid, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Di antaranya, AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.
Kemudian HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, MH selaku Senior Manager PT Trafigura, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Sebelum itu, Kejagung juga menjerat Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya anak Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung menyebut total kerugian negara di kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun. Nilai kerugian bertambah dari total kerugian negara yang sebelumnya sempat disampaikan Kejagung yaitu mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.
Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/ Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/ Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Pengusaha Minyak