Senin, 04/08/2025 19:23 WIB

Di Lamandau Kalteng, Mendes Paparkan Peluang Bisnis Kopdes Merah Putih

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki komitmen untuk mendorong Kopdes Merah Putih melalui bisnisnya. Maka harapan kami Kopdes ini harus berhasil

Mendes PDT Yandri Susanto saat berdialog bersama warga Desa Batu Kotam, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (3/8/2025) malam (Foto: Kemendes PDT)

Lamandau, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memaparkan bahwa melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, peluang warga desa sangat beragam untuk berbisnis, dan mencakup berbagai sektor pemenuhan kebutuhan masyarakat desa.

Selain itu, lanjut Mendes Yandri, dalam praktiknya, akan banyak peningkatan akses pelayanan Kopdes yang menyediakan berbagai layanan penting, seperti kesehatan, keuangan, dan kebutuhan pokok, yang mungkin sulit diakses sebelumnya.

"Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki komitmen untuk mendorong Kopdes Merah Putih melalui bisnisnya. Maka harapan kami Kopdes ini harus berhasil," ujar mantan Wakil Ketua MPR RI itu saat berdialog bersama warga Desa Batu Kotam, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (3/8/2025) malam.

Lebih lanjut, Menteri kelahiran Bengkulu Selatan itu menjelaskan, pihaknya kini tengah fokus pada penyusunan Peraturan Menteri Desa (Permendes) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 49 Tahun 2025. Yang dalam Peremenkeu itu, Menteri Desa diminta untuk menyusun cara pengisian terkait Kopdes Merah Putih.

Langkah pertama dalam pengisiannya, masyarakat perlu mengunjungi situs pendaftaran resmi, memilih skema koperasi (membangun baru, mengembangkan, atau merevitalisasi), mengisi data koperasi dan desa, mengunggah dokumen, serta melengkapi informasi usaha dan notaris. Setelah itu, tunggu verifikasi dari tim Kopdes. 

"Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan Surat Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2025, dari Peraturan Menteri Keuangan itu, kami diminta untuk membuat peraturan Menteri Desa, bagaimana cara mengisi Kopdes itu," papar mantan Anggota DPR RI ini.

"Jadi nanti pengurus Koperasi membuat usulan proposal, mau bisnis LPG, mau bisnis sembako dan lain sebagainya. Itu dibuat proposalnya dan diajukan kepada Kades, lalu diumusyawarahkan dalam Musdesus bersama BPD," pungkasnya.

Sebelum melakukan dialog bersama ratusan warga desa dan Forkopimda setempat, Mendes Yandri didampingi Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, dan Wabup, Abdul Hamid, juga menyempatkan waktunya mengunjungi lokasi Kopdes Merah Putih di desa tersebut. 

Ia pun mengapresiasi langkah konkret Pemerintah Kabupaten dan Pemdes dalam melakukan sejumlah percepatan dan pemanfaatan lahan, demi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih itu.

Sebagai informasi, dalam kesempatan itu, Mendes Yandri didampingi Dirjen PDP Kemendes PDT, Nugroho Setijo Nagoro, dan beberapa pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDT.

 
KEYWORD :

Info Desa Mendes PDT Yandri Susanto Kopdes Merah Putih Lamandau Kalteng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :